🐰 Salah Satu Hak Guru Adalah Dihormati Oleh
4Ciri-Ciri Khusus HAM. Di bawah ini adalah penjelasan mengenai 4 ciri-ciri HAM dan sifat-sifat HAM yang bersifat universal, hakiki, tetap dan juga utuh. 1. Bersifat Universal. Yang pertama HAM bersifat universal. Hal ini berarti hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
Dalamsumber hukum Islam mengajarkan kepada kita bahwa guru adalah salah satu orang berilmu yang benar-benar harus dihormati. Sebab dari guru, kita mendapatkan ilmu yang tak terbatas. Dulu para sahabat, rela melakukan perjalanan yang jauh hanya untuk mendapatkan satu hadits saja. Yang disampaikan oleh gurunya di majelis ilmu. Ini adalah adab
Agarpembelajaran dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka hal yang utama dilakukan oleh guru adalah membuat siswa merasa nyaman dengan kehdiran guru, hal ini bisa dilakukan oleh guru dengan cara menghormati siswa dan memperlakukan siswa secara adil tanpa membeda-bedakan yang satu dengan yang lainnya.
Hakhak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara (Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI). Hak-hak ini pertama kali dibentuk pada tahun 1923 oleh seorang tokoh perempuan bernama Eglantyne Jebb.
Guruadalah orang yang memiliki hak dan kewenangan untuk bertugas sebagai pengajar di lembaga pendidikan formal. 6. Ahmadi guru adalah sosok yang sangat dihormati dalam lingkungan masyarakat. Salah satu hal yang paling mencolok adalah masalah gaji. Jika guru PNS mendapatkan bayaran hingga 4 juta per bulan, maka guru honorer justru hanya
Salahsatu hak anak yang harus dipenuhi oleh orang tuanya adalah mendapatkan nama yang baik. Abul Hasan meriwayatkan bahwa suatu hari seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW: "Ya Rasulullah, apakah hak anakku terhadapku?" Nabi menjawab: "Engkau baguskan nama dan pendidikannya, kemudian engkau tempatkan ia di tempat yang baik".
Hakasasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara. Hak asasi manusia dalam bidang politik : 1. Hak untuk memilih dan dipilih. 2. Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan. 3.
Berdasarkanhasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Talangsari 1989 merupakan kasus pelanggaran HAM berat. Merujuk data Komnas HAM, Peristiwa Talangsari 1989 juga termasuk salah satu dari belasan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum mendapatkan kepastian hukum. Akan tetapi, meski Indonesia telah mengakui keberadaan HAM, sejarah
Guruadalah pendidik dan pengasuh kanak-kanak yanga akan menjadi warisan kebudayaan dan ilmu pengetahuan untuk kemajuan negara pada masa depan. Peranan yang dimainkan oleh guru dalam bidang pendidikan tidak kurang pentingnya. Selain menyebar ilmu, segala tingkah laku guru akan menjadi contoh teladan kepada murid-muridnya.
Abstrak Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Salah satu ciri dari Negara Hukum adalah adanya hak asasi manusia (HAM) dalam penye-lenggaraan negara. Indonesia, sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menegaskan pembelaannya terhadap hak asasi manusia
Dasarhukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual cakupanya cukup luas, berikut adalah beberapa di antaranya : UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta. Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi. UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.
KekuatanPancasila sebagai dasar negara juga dikukuhkan oleh Undang - Undang Dasar 1945. Siapapun itu, manusia sebagai makhluk Tuhan mempunyai hak untuk dihormati dan dihargai. Melakukan kegiatan sosial adalah salah satu wujud konkrit dari contoh nilai kemanusiaan. Kita dapat melakukan kegiatan sosial seperti melakukan bakti sosial
xHo9lVX. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 58 C. Perlindungan Atas Hak-hak Guru Berlandaskan UUD 1945 dan UU No 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia HAM, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Sesuai dengan politik hukum UU tersebut, bahwa manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungan. Bahwa hak asasi manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara koderati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh PBB serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai HAM yang telah diterima oleh Indonesia. Di samping hak asasi manusia juga dikenal kewajiban dasar manusia yang meliputi 1 kepatuhan terhadap perundang-undangan, 2 ikut serta dalam upaya pembelaan negara, 3 wajib menghormati hak-hak asasi manusia, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, sebagai wujud tuntutan reformasi demokrasi, desentralisasi, dan HAM, maka hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD 1945. Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru, berikut ranah perlindungannya seperti berikut ini. 1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, danatau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. 2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain. 4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasanpelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. 5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja danatau resiko lain. Berdasarkan amanat Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen seperti disebutkan di atas, dapat dikemukakan ranah perlindungan hukum bagi guru. Frasa perlindungan Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 59 hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. 1. Perlindungan hukum Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa a. tindak kekerasan, b. ancaman, baik fisik maupun psikologis c. perlakuan diskriminatif, d. intimidasi, dan e. perlakuan tidak adil 2. Perlindungan profesi Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasanpelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini. a. Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya. b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia. c. Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. d. Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. e. Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar. f. Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan. g. Setiap guru memiliki kebebasan untuk mengungkapkan ekspresi, mengembangkan kreatifitas, dan melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran. h. Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. i. Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari pelbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman. j. Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi substansi, prosedur, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 60 instrumen penilaian, dan keputusan akhir dalam penilaian. k. Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi penetapan taraf penguasaan kompetensi, standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus. l. Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik, memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi. m. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi akses terhadap sumber informasi kebijakan, partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan. 3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, danatau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu a. Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah. b. Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tuawali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas. c. Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, resiko kecelakaan kerja, resiko kebakaran pada waktu kerja, resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, danatau resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. d. Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. e. Pemberian asuransi danatau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, danatau Kebijakan Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP 61 resiko lain. f. Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat bahaya yang potensial, kecelakaan akibat bahan kerja, keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya, frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja, resiko atas alat kerja yang dipakai, dan resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja. 4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup a. hak cipta atas penulisan buku, b. hak cipta atas makalah, c. hak cipta atas karangan ilmiah, d. hak cipta atas hasil penelitian, e. hak cipta atas hasil penciptaan, f. hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan; g. hak paten atas hasil karya teknologi Seringkali karya-karya guru terabaikan, dimana karya mereka itu seakan-akan menjadi seakan-akan makhluk tak bertuan, atau paling tidak terdapat potensi untuk itu. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman guru terhadap HaKI ini harus dipertajam. D. Jenis-jenis Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru
Halo, Putri. Kakak bantu jawab ya. Jawabannya adalah berhak mendapatkan gaji dari pekerjaannya mengajar dan di hormati oleh semua siswanya di sekolah. Simak pembahasan berikut. Hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban. Selain itu, arti hak adalah kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sejenisnya. Mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat 1, inilah sejumlah hak para guru 1. Mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak dan memadai. 2. Mendapatkan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja. 3. Mendapatkan pembinaan karier sesuai tuntutan pengembangan kualitas. 4. Mendapatkan perlindungan hukum saat bertugas dan hak akan hasil kekayaan intelektual. 5. Mendapatkan kesempatan memakai prasarana, sarana, serta fasilitas pendidikan sebagai pendukung kelancaran saat bertugas. Lalu, mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, Pasal 14 ayat 1, inilah sejumlah hak guru 1. Mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. 2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai tugas serta prestasi kerja. 3. Mendapatkan perlindungan saat bertugas serta hak akan hasil kekayaan intelektual. 4. Mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. 5. Mendapatkan serta memanfaatkan sarana serta prasarana pembelajaran demi kelancaran profesi saat bertugas. 6. Mempunyai kebebasan pemberian nilai serta ikut menjadi penentu kelulusan, penghargaan, maupun sanksi kepada murid sesuai kode etik guru dan peraturan di dalam undang-undang yang berlaku. 7. Mendapatkan rasa aman serta jaminan keselamatan saat bertugas. 8. Mempunyai kebebasan berserikat dalam organisasi profesi. 9. Mempunyai kesempatan berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan. 10. Mendapatkan kesempatan berupa pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademis serta kompetensi. 11. Mendapatkan pelatihan serta pengembangan profesi dalam bidangnya. Selain hak guru yang sudah tertulus dalam undang-undang tersebut, ada hak guru secara umum yang di dapat oleh guru selama di sekolah, yakni mendapat gaji dan di hromati oleh siswa di sekolah. Jadi, contoh hak yang didapatkan oleh guru di sekolah adalah berhak mendapatkan gaji dari pekerjaannya mengajar dan di hormati oleh semua siswanya di sekolah. Semoga membantu
Mahasiswa/Alumni Universitas Jember13 Maret 2022 0743Hallo Florence Z, kakak bantu jawab ya! Jawabannya adalah 1 Mendapatkan penghasilan atau gaji dari sekolah. 2 Mendapatkan penghargaan sesuai prestasi kerja. 3 Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan karier. 4 Dihormati oleh siswa dan rekan guru yang lain. Yuk, simak pembahasan berikut ini! Hak adalah sesuatu yang didapatkan seseorang setelah melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Hak didapatkan oleh semua orang, termasuk guru. Hak yang didapatkan oleh guru antara lain mendapatkan penghasilan atau gaji, dihargai prestasi kerjanya, memiliki kesempatan untuk mengembangkan karier atau kompetensi, dan dihormati siswa dan rekan guru. Jadi, hak yang didapatkan guru di sekolah adalah 1 Mendapatkan penghasilan atau gaji dari sekolah. 2 Mendapatkan penghargaan sesuai prestasi kerja. 3 Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan karier. 4 Dihormati oleh siswa dan rekan guru yang lain. Terima kasih sudah bertanya kepada Roboguru dan semoga dapat membantu ya
salah satu hak guru adalah dihormati oleh